PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani leat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pda Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
  2. Informasi yangwajib disediakan dn diumumkan secara berkala;
  3. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  4. Informasi yang wajjib tersedia setiap saat;
  5. Informasi yang dikecualikan
  6. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  7. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
  8. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  9. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  10. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  11. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  12. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;

Informasi dan Informasi Publik

  • Informasi merupakan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
  • Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan public yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  • Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut dengan Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik.

Badan Publik

Badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi non-pemerintahan sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Dokumen dan Dokumentasi

  • Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan public dalam rangka pelaksanaan kegiatan, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
  • Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan, dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

Kewajiban badan Publik

Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

  1. Menetapkan standar layanan;
  2. Menunjuk dan menetapkan PPID;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik;
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  7. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
  8. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
  4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) PELAKSANA

SMP NEGERI 1 PROBOLINGGO

SUSUNAN PEJABAT

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)

SMP NEGERI 1 PROBOLINGGO

NO.JABATAN DALAM DINAS/INSTANSIKEDUDUKAN
1Kepala SMP Negeri 1 ProbolinggoAtasan PPID Pelaksana
2Wakil Kepala Sekolah Urusan HumasPPID Pelaksana
3Wakil Kepala Sekolah Urusan KesiswaanSekretaris
BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
4Wakil Kepala Sekolah Urusan KurikulumKetua
5Koordinator Standart TendikAnggota
BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI
6Koordinatir Standart PenilaianKetua
7Tenaga Administasi KependidikanAnggota
BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
8Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana PrasaranaKetua
9Koordinator Bimbingan KonselingAnggota

VISI DAN MISI UNTUK PPID SMP NEGERI 1 PROBOLINGGO

Visi :

Mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah yang transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Misi :

  1. Mengelola informasi publik sekolah secara profesional, cepat, dan tepat.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
  3. Menyediakan akses informasi yang mudah, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Melindungi data pribadi dan informasi sensitif sesuai dengan prinsip etika dan hukum.
  5. Mendukung terciptanya budaya informasi yang partisipatif bagi seluruh warga sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *