PANDUAN SEKOLAH RAMAH ANAK

DEPUTI TUMBUH KEMBANG ANAK KEMENTERIAN PEBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

2015

Kata Pengantar

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan perkenanNya kepada kami untuk dapat menyelesaikan panduan ini.Panduan ini merupakan salah satu dari empat paket kebijakan yang kami coba selesaikan untuk memperkuat Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) agar dapat terimplementasi di daerah. Tiga kebijakan lainnya yaitu Peraturan Presiden tentang Gerakan Sekolah Ramah Anak, Modul Training of Trainer SRA, dan Materi untuk Modul Pelatihan Pendidikdan Tenaga Kependidikan yang akan diintegrasikan kedalam Modul Pelatihan Guru yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Panduan ini mempunyai posisi penting dalam implementasi pembentukan dan pengembangan SRA, karena 277 SRA yang sekarang ada di Indonesia terbentuk dan berkembang dengan standar yang beragam.

Penyusunan Panduan ini melibatkan banyak pihak yaitu 12 kementerian dan Lembaga serta Lembaga Masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan.Dua belas kementerian/lembagaterlibat karena program mereka yang berbasis sekolah sangat mendukung tercapainya tujuannya SRA menjadi sekolah yang aman, nyaman, bersih, sehat, ramah dan tanpa kekerasan. Kami haturkan terimakasih atas partisipasi aktif 12 K/L yang selama ini setia mendampingi hingga terselesaikannya panduan ini yaitu: Bappenas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Narkotika Nasional, Badan Penanggulangan Bencana dan para asdep dari Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sendiri. Tidak lupa Ibu Yanti dan Pak Zam Zam dari Yayasan Kerlip serta utamanya Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin yang sudah banyak membantu serta banyak lagi pihak yang terlibat yang tidak dapat disebutkan satu persatu kami  mengucapkan  banyak  terimakasih semoga Allah SWT membalasnya dengan berlipat ganda. Akhirul kata kami berdoa agar Panduan ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak yang mau maupun yang sudah terlibat dalam membentuk dan mengembangkan SRA baik di pusat maupun di daerah. Aamiin

Jakarta, November 2015
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
    Lenny N. Rosalin

SAMBUTAN

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI

Pasal  28B  (2)  Undang-Undang  Dasar  1945  menyebutkan  bahwa  “Setiap  anak  berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan  dan  diskriminasi.”Hal     ini  dipertegas  dalam     Pasal  54  Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi  dari  tindakan  kekerasan  yang  dilakukan  oleh  guru,  pengelola  sekolah  atau teman-temanya   di   dalam   sekolah   yang   bersangkutan,   atau   lembaga   pendidikan lainnya.”  Pasal  70 ayat  (2)  menyebutkan “Setiap orang dilarang  memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.”

Konvensi tentang Hak-Hak Anak juga mengamanatkan kepada negara-negara peserta atau yang telah meratifikasinya, tentang pentingnya pendidikan, penegakan disiplin, pengembangan kapasitas, pengembangan keterampilan, pembelajaran, kemampuan lainnya, martabat, harga diri, kepercayaan diri, pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan untuk hidup dalam kehidupan di masyarakat, hak terhadap akses dan konten pendidikan, dan hak untuk pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya bagi anak.

Pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana terutama dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga peserta didik dalam hal ini anak-anak khususnya dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya yang nantinya diharapkan dapat mewujudkan dalam dirinya kekuatan spiritual keagamaan yang tinggi, kecerdasan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan yang akan berguna baik bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, upaya pencapaian proses belajar ini tentunya harus didukung oleh semua pihak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai salah satu Kementerian yang mempunyai peran perlindungan anak telah mendorong pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar dapat memujudkan suatu kondisi sekolah atau lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat, ramah dan menyenangkan bagi anak atau disebut dengan Sekolah Ramah Anak (SRA) atau dengan kata lain anak anak yang ada di sekolah dapat terpenuhi haknya. Hal  ini penting mengingat delapan jam dalam sehari atau satu per tiga waktu anak berada di sekolah sehingga menjaga melindungi anak selama waktu itu harus menjadi hal yang prioritas dan dilakukan bersama –sama oleh semua unsur yang ada di sekolah mulai

dari Kepala Sekolah, Guru, Guru BK, penjaga Sekolah dll, bahkan sangat perlu adanya kerjasama yang baik dan terarah antara sekolah dengan orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha maupun alumni untuk mendukungnya.

Sejalan dengan perkembangan pembangunan saat ini pengembangan kabupaten/kota menuju layak anak (KLA) terus digalakkan, ini terbukti banyakkabupaten/kota telah menyatakan diri atau telah dikembangkan inisiasi Sekolah Ramah Anak. Hal ini dilakukan karena SRA merupakan indikator KLA dan menjadi bagian terpenting dari diterbitkannya kebijakan Sekolah Ramah Anak sebagai upaya agar pemenuhan hak-hak anak terpenuhi.

Mengingat pentingnya upaya untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak ini maka saya berharap Petunjuk Teknis ini dapat bermanfaat bagi seluruh stake holder  terkait dengan Sekolah Ramah Anak sehingga cita-cita untuk mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia dapat terwujud.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, November 2015
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
    Prof. Yohana Susana Yembise

TIM PENYUSUN

  1. Bappenas
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
  3. Kementerian Agama,
  4. Kementerian Dalam Negeri,
  5. Kementerian Kesehatan,
  6. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,
  7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan,
  9. Badan Narkotika Nasional,
  10. Badan Penanggulangan Bencana dan
  11. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  12. Yayasan Kerlip

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 2
SAMBUTAN MENTERI 3
DAFTAR ISI 6
DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN 7
BAB I PENDAHULUAN 9
  1.1. Latar belakang 9
  1.2. Landasan Hukum 11
  1.3. Maksud dan Tujuan 13
  1.4. Sasaran 13
  1.5. Ruang Lingkup 13
  1.6. Hasil yang diharapkan 13
     
BAB II KONSEP, PRINSIP DAN KOMPONEN SRA 14
  2.1. Konsep 14
  2.2. Prinsip 14
  2.3. Komponen 15
     
BAB III TAHAPAN PERSIAPAN DAN PERENCANAAN SRA 21
  I PERSIAPAN 21
  II PERENCANAAN 26
  III PELAKSANAAN 27
  IV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN 28
     
BAB IV PENGAKATAGORIAN SEKOLAH RAMAH ANAK 30
     
BAB V PENUTUP 41

DAFTAR ISTILAH& SINGKATAN

Children            Friendly School (CSF) model, UNICEF : Model sekolah yang dikembangkan oleh UNICEF dengan menggunakan konsep ramah anak sebagai ideologi dengan menyediakan sekolah yang aman dan terlindungi, pendidik yang terlatih, sumber daya dan lingkungan belajar yang memadai.
Gugus                    Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak : Lembaga koordinatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
Kabupaten/Kota Layak Anak : Kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah , masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
KTSP : Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KBK : Kurikulum Berbasis Kompetensi
Lingkungan        Inklusif Rapat       Pembelajaran (LIRP)-UNESCO : Pengembangan sekolah dan kelas yang lebih inklusif, ramah pembelajaran, dan sensitife terhadap kesetaraan gender
Pendidikan Dasar : Jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak. Pendidikan dasar menjadi dasar bagi jenjang pendidikan menengah. Periode pendidikan dasar ini adalah selama 6 tahun. Di akhir masa pendidikan dasar, para siswa diharuskan mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN). Kelulusan UN menjadi syarat untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya (SMP/MTs)
Pendidikan Menengah : Pendidikan menengah umum diselenggarakan oleh sekolah menengah atas (SMA) (sempat dikenal dengan “sekolah menegah umum” atau SMU) atau madrasah aliyah (MA). Pendidikan menegah umum dikelompokkan dalam program studi sesuai dengan kebutuhan untuk belajar lebih lanjut di perguruan tinggi dan hidup di dalam masyarakat
RKAS : Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RPP : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sekolah Adiwiyata : Sekolah yang melaksanakan Program Adiwiyata yang bertujuan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumber daya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, social dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan di daerah.
Sekolah Dasar Bersih Sehat : Sekolah Dasar yang memiliki perilaku hidup bersih dan sehat sehingga  memiliki  lingkungan  sekolah  yang  bersih,  indah,  sejuk, segar, rapih,  tertib, aman, serta memilki  warga sekolah  yang bersih
    dan sehat
Sekolah/Madrasah Aman Bencana : Sekolah aman adalah sekolah yang menerapkan standar sarana dan prasarana yang mampu melindungi warga sekolah dan lingkungan sekitarnya dari bahaya bencana

BAB I PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang                                                                                           

Sekolah Ramah Anak (SRA) lahir dari dua hal besar yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan Negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi Indonesia pada Tahun 1990, juga adanya tuntutan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang jelas pada pasal 54 yang berbunyi : “ (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Di ayat dua dinyatakan sebagai berikut :“(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat”.

Selain itu adanya program Sekolah Ramah Anak juga dilatarbelakangi adanya proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah. Data KPAI (2014-2015) tentang Kasus Kekerasan (Kekerasan Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran Terhadap Anak), sebanyak 10% dilakukan oleh guru. Bentuk- bentuk kekerasan yang banyak ditemukan berupa pelecehan (bullying), serta bentuk- bentuk hukuman yang tidak mendidik bagi peserta didik, seperti mencubit (504 kasus), membentak dengan suara keras (357 kasus) dan menjewer (379 kasus), Data KPAI 2013. Kekhawatiran orang tua dan masyarakat akan maraknya kasus-kasus kekerasan, keracunan pada anak sekolah yang disebabkan jajanan yang tercemar zat- zat yang membahayakan juga kasus anak yang menjadi korban karena sarana prasarana yang tidak kokoh dan banyak anak yang merasakan bahwa bersekolah tidak selalu menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi anak. Sampai saat ini masih dijumpai anak bersekolah di bangunan yang tidak layak, sarana prasarana yang tidak memenuhi standar, kehujanan, kebanjiran, bahkan kelaparan, selain ancaman mengalami bullying dan kekerasan yang dilakukan oleh guru maupun teman sebaya. Selain itu kekerasan pada anak juga rawan terjadi karena 55% orang tua memberikan akses kepada anak terhadap kepemilikan handphone dan internet tetapi 63% orang tua menyatakan bahwa tidak melakukan pengawasan terhadap konten yang diakses oleh anak-anak (KPAI).

Sekolah Ramah Anak lahir juga tidak terlepas dari adanya Program untuk mengembangkan Kota Layak Anak karena di dalam Kota Layak Anak pemenuhan 31

Hak anak salah satunya melalui adanya Sekolah Ramah Anak. SRA merupakan salah satu indikator penting dari evaluasi Kota Layak Anak .

Selain itu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual.

Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005— 2025 menyatakan bahwa visi 2025 adalah menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna).Makna insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis.Pendidikan juga seharusnya bisa diakses semua anak, tanpa batasan geografi, ekonomi dan sosial, maupun hambatan fisik ataupun mental.Sejalan dengan hal tersebut,berbagai kebijakan dalam pendidikan mulai dari kebijakan 20 (duapuluh) persen anggaran pembangunan untuk pendidikan, kebijakan alokasi BOS untuk semua peserta didik, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) baik laki-laki dan perempuan, serta Bantuan Beasiswa Miskin baik di tingkat pusat maupun daerah, telah mendorong peningkatan akses dan partisipasi penduduk untuk bersekolah minimal Wajib Belajar (Wajar) 9 (sembilan) tahun.

Jumlah institusi pendidikan di Indonesia terusmeningkat setiap tahunnya.Pada tahun 2014 terdapat jumlah SD sebanyak 26.119.000, sekolah menengah 9.901.000, sekolah menengah kejuruan 1.735.000.Sekitar 26.119.000 anak yang sudah mendapat akses ke pendidikan dasar. Demikian juga untuk pendidikan anak usia dini, dari

77.559 desa di Indonesia, sekitar 55.832 desa telah mendapat pelayanan PAUD pada tahun 2013. (Renstra Kemendikbud 2010-2014). Namun pada kenyataannya berdasarkan Kajian tentang Anak Putus Sekolah oleh Kementerian Pendidikan, UNESCO & UNICEF, 2011) menunjukkan bahwa 2,5 juta anak usia 7-15 tahun masih tidak bersekolah, dimana kebanyakan dari mereka putus sekolah sewaktu masa transisi dari SD ke SMP. Selain itu, baru sekitar kurang dari sepertiga dari 30 juta anak usia 0-6 tahun di Indonesia yang memiliki akses pada program PAUD. Mayoritas yang tidak terlayani PAUD adalah anak di pedesaan dan dari keluarga miskin.Dengan demikian hak anak atas pendidikan telah terabaikan.

Keinginan untuk menjadikan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, bersih, sehat, ramah dan menyenangkan, sebagai bentuk perwujudan dari Sekolah Ramah Anak sesungguhnya telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak. Beberapa program dari Kementerian/lembaga berbasiskan sekolah maupun program inovatif

dari sekolah itu sendiri untuk membantu mewujudkan hal tersebut antara lain program:

  • Sekolah    Adiwiyata    (Kementerian      Lingkungan     Hidup    bekerjasama      dengan Kementerian Pendidikan)
    • Sekolah/Madrasah Aman Bencana (BNPB)
    • Sekolah Inklusif (Kemendikbud)
    • Sekolah Aman (kemendikbud)
    • Sekolah Anti Kekerasan (Kemendikbud)
    • Sekolah Dasar Bersih Sehat (Kemendikbud)
    • Lingkungan Inklusif Rapat Pembelajaran (LIRP)-UNESCO
    • Children Friendly School (CSF) – UNICEF
    • Sekolah Sehat (Kemenkes)
    • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) – Kemenkes
    • Pangan Jajan Anak Sekolah (BPOM)
    • Warung Kejujuran (KPK)
    • Sekolah Bebas Napza (BNN)
    • Pesantren Ramah Anak (Kemenag)
    • Pendidikan Anak Merdeka
    • Komunitas Sekolah Rumah/Komunitas Belajar Mandiri
    • Sekolah Kehidupan Qoriyyah Thoyyibah
    • Indonesia Herritage Foundation
    • dll

Program-program yang mendukung ini selanjutnya diharapkan akan menjadi bagian dari Sekolah Ramah Anak, sehingga semua pihak atau stakeholder yang terlibat dapat saling bekerjasama mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Data KLA (2014) menyebutkan bahwa kurang lebih 264 Kabupaten/Kota di 34 provinsi yang telah mencanangkan sebagai Kota/Kabupaten Layak Anak menyatakan telah memiliki Sekolah Ramah anak bahkan saat ini tercatat 396 Sekolah yang sudah menginisiasi menjadi Sekolah Ramah Anak namun dengan kriteria atau standar yang berbeda-beda antar sekolah. Dengan demikian diperlukan suatu panduan pelaksanaan pengembangan Sekolah Ramah Anak yang dapat menjadi standar bagi pembentukan dan pengembangan SRA baik di pusat maupundi daerah.

1.2.   Landasan Hukum                                                                                       

  1. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157);
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
  • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 -2019;
  • Instruksi Presiden Nomor 05 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak;
  • Permendiknas No 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  • Permendiknas No 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ektrakulikuler pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
  • Permen PP dan PA No.08 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761).

1.3.           Maksud dan Tujuan                                                                                

Maksud :

Memberikan panduan kepada pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah serta penyelenggara institusi pendidikan dalam mewujudkan dan mengembangkan sekolah ramah anak

Tujuan :

  1. Memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga sekolah tentang pembentukan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak
  2. Sebagai acuan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan SRA
  3. Sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanan SRA

1.4.           Sasaran                                                                                                    

  1. Pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah
  2. Penyelenggaran institusi pendidikan/sekolah yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan

1.5.           Ruang Lingkup                                                                                       

Ruang lingkup panduan ini mencakup pemahaman mengenai konsep sekolah ramah anak, hingga pembentukan dan pengembangannya yang dilaksanakan oleh K/L terkait, SKPD di daerah dan sekolah. Buku panduan ini memuat tentang tahapan pembentukan dan pengembangan sekolah ramah anak, sampai tahapan pemantauan dan evaluasi.

1.6.           Hasil yang diharapkan                                                                            

Hasil yang diharapkan dari terlaksananya Sekolah Ramah Anak :

  1. Terwujudnya sekolah yang aman dan menyenangkan bagi peserta didik karena bebas dari kekerasan antar peserta didik maupun kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Terbentuknya perilaku pendidik dan tenaga kependidikan yang berprespektif anak;
  3. Penerapan disiplin positif yang membantu anak untuk berfikir dan bertindak benar untuk anak yang dianggap melalaikan kewajibannya bukan sanksi atau hukuman yang selama ini dilakukan.
  4. Meningkatkan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran dan dalam pengambilan keputusan di sekolah.

BAB II

KONSEP, PRINSIP DAN KOMPONEN SEKOLAH RAMAH ANAK

2.1.   Konsep                                                                                                         

Konsep Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan. Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya sendiri.

Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Data sampai bulan Desember 2015, sampai saat ini ada 278 kab/kota yang telah menginisiasi menjadi Kab/Kota Layak Anak.

2.2.   Prinsip                                                                                                         

Pembentukan dan Pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua;
  2. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;
  3. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;
  4. Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan
  5. Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.

2.3.   Komponen                                                                                                   

PenerapanSekolah Ramah Anak (SRA) dilaksanakan dengan merujuk 6 (enam) komponen pentingdi bawah ini :

  1. Adanya komitment tertulis yang dapat dianggap kebijakan tentang SRA;
  2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak;
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak;
  4. Sarana dan Prasarana yang ramah anak;
  5. Partisipasi Anak;
  6. Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni.

Komponen tersebut diuraikan dalam sub-sub komponen sbb :

NO Komponen
1. Kebijakan SRA
  a. Memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik:
  1) Komitmen tertulis komitmen tertulis dalam bentuk ikrar dan/atau lainnya untuk mencegah kekerasan terhadap anak berbentuk seperti pakta integritas
  2) Kebijakan anti kekerasan berbentuk SK internal sekolah (SK Tim Pelaksana dan Tim Pengembang SRA) disusun secara bersama-sama dan melibatkan semua warga satuan pendidikan :
  a) peserta didik
  b) pendidik
  c) tenaga kependidikan
  3) Tersedianya kebijakan anti kekerasan, meliputi:
  a) adanya larangan:
  terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (bullying);
  terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (TU, satpam, penjaga sekolah dan pegawai kebersihan) dengan peserta didik
  hukuman badan (yaitu memukul, menampar dengan tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar peserta didik, menggaruk, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa peserta didik untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan panas)
  bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik (menghina, meremehkan, mengejek, dan menyakiti perasaan dan harga diri peserta didik) oleh pendidik terhadap peserta didik, maupun hukuman lainnya yang mereduksi hak anak untuk mendapatkan pendidikan (mis: mengeluarkan peserta didik dari sekolah, melarang peserta didik masuk ke dalam lingkungan sekolah karena terlambat atau sebab lainnya)
  b) adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus pelanggaran hak anak termasuk kasus kekerasan, termasuk kejahatan seksual dan lainnya
  b. Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik, melalui:
  1) pencegahan dan penanganan terhadap semua bentuk kejahatan seksual dan kekerasan terhadap peserta didik (fisik atau mental atau perlakuan salah atau penelantaran atau perlakuan menelantarkan atau eksploitasi
  2) peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap :
  a. anak penyandang disabilitas, anak dengan HIV/AIDS, anak korban Napza, dll
  b. penjaminan kepada peserta didik untuk menikmati kondisi yang layak atas layanan pendidikan yang inklusi;
  c.  langkah  langkah  dari                  satuan pendidikan untuk memerangi bullying dan memberikan         pelatihan        khusus         bagi      anak       penyandang         disabilitas         dalam memberikan perlindungan
  3) penegakan disiplin dengan nonkekerasan (disiplin positif)
  a) melakukan pelatihan disiplin positif
  b) pemantauan, pengawasan, dan tindakan pemulihan pelaksanaan disiplin positif
  c) mengganti hukuman dengan memberikan tugas akademik atau keterampilan tambahan yang telah disepakati bersama
  c. Melakukan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah
  d. Memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip SRA dalam manajemen berbasis sekolah dan RKAS setiap tahun
  e. Melakukan pelatihan tentang hak anak dan SRA bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  f. Tersedia tenaga konseling/BP3 (Badan Penyelenggara Pendidikan) yang terlatih, Konvensi Hak Anak, SRA dan peserta didik yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)
  g. Terdapat proses penyadaran dan dukungan bagi warga satuan pendidikan untuk memahami: Konvensi Hak Anak, SRA dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)
  h. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok
  i. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan bebas napza
  j. Memiliki komitmen untuk menerapkan sekolah/madrasah aman dari bencana secara struktural dan nonstructural
  k. Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah dan pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing
  l. Memastikan pengarusutamaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di dalam proses pembelajaran
  m. Mengintegrasikan materi kesehatan di dalam proses pembelajaran
  n. Mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dalam materi pembelajaran
  o. Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran
  p. Memiliki sistem rujukan kepada satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakan pendidikan inklusi
  q. Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin perlindungan anak, dengan memfungsikan guru piket, piket anak, dan POMG
  r. menjadi sekolah rujukan untuk SRA dan memiliki imbas minimal untuk 10 sekolah/madrasah di sekitarnya, serta ada kebijakan sekolah yang membuka kelas layanan   khusus   bagi   anak  yang  memerlukan                         perlindungan khusus dan/atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (PMKSA)
  s. Memiliki SOP untuk tindak lanjut bagi tenaga pendidik yang melakukan kekerasan
  t. Melakukan Pengawasan dalam kegiatan ekstrakurikuler
  u. Mewajibkan         orang   tua   untuk   melaporkan                   riwayat   medis   anaknya   pada                 saat penerimaan murid baru dan di update setiap tahun untuk deteksi dini dan pencegahan
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak
  a. Pelaksanaan Proses pembelajaran :
  1) Proses Pembelajaran :
  a) tidak bias gender
  b) nondiskriminatif
  c) memberikan gambaran yang adil, akurat, informatif mengenai masyarakat dan budaya lokal
  d) memperhatikan hak anak
  e) dilakukan dengan cara yang menyenangkan, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik di dalam dan di luar kelas
  2) Melaksanakan proses pembelajaran inklusif dan nondiskriminatif
  3) Melaksanakan proses pembelajaran yang mengembangkan keragaman karakter dan potensi peserta didik dan dapat mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok
  4) Peserta didik terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat
  5) Memotivasi Peserta didik untuk turut serta dalam kehidupan budaya dan seni
  6) Menerapkan kebiasaan peduli dan berbudaya lingkungan dalam pembelajaran
  7) Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyelenggarakan, mengikuti, mengapresiasi kegiatan seni budaya yang dapat membangkitkan wawasan dan rasa kebangsaan pada peserta didik
  b. Penilaian hasil belajar mengacu pada hak anak :
  a.  Penilaian          pembelajaran         dilaksanakan         berbasis        proses        dan      mengedepankan penilaian otentik
  b. Menerapkan penilaian pembelajaran tanpa membandingkan satu peserta didik dengan peserta didik yang lain
  c. Minimal memiliki model Kelas Ramah Anak
  d. Bahan Ajar yang aman dan bebas dari unsur pornografi, kekerasan dan radikalisme serta SARA
  e. Menciptakan kedekatan antara pendidik, tenaga kependidikan dengan anak
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak
  a. Pelatihan Hak-hak Anak bagi :
  Pimpinan satuan pendidikan
  Guru
  Guru bimbingan konseling
  Petugas perpustakaan
  Tata usaha
  Penjaga satuan pendidikan (petugas keamanan satuan pendidikan)
  Petugas kebersihan
  Komite satuan pendidikan
  Pembimbing kegiatan ekstra kurikuler
  Orangtua/wali
  b. Pendidik dan tenaga terlatih Hak Anak mempunyai working group (Pokja SRA)
4. Sarana dan Prasarana SRA
  a. Persyaratan Keselamatan :
  struktur bangunan sekolah kuat, kokoh, dan stabil
  bangunan sekolah memiliki sistem proteksi kebakaran yang berfungsi dengan baik
  bangunan sekolah memiliki jalan keluar dan aksesibilitas untuk pemadam kebakaran
  bangunan sekolah memenuhi persyaratan instalasi kelistrikan
  bangunan sekolah tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (sutet)
  memiliki sistem evakuasi bencana yang memadai
  b. Persyaratan Kesehatan
  bangunan sekolah memiliki ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan
  bangunan sekolah memiliki bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi
  bangunan sekolah menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
  termasuk pencahayaan darurat
  bangunan sekolah memiliki bukaan untuk pencahayaan alami terutama pada ruang kelas
  bangunan sekolah memiliki sumber air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan dan mengalir lancar
  bangunan sekolah memiliki sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor yang berfungsi dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar
  bangunan sekolah memiliki sistem penyaluran air hujan yang berfungsi dan terpelihara dengan baik
  tersedia tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup
  bangunan sekolah menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
  c. Persyaratan Kenyamanan
  kapasitas ruang kelas sesuai dengan fungsi ruang, jumlah murid, dan aktifitas murid(Rasio 1:34)
  temperatur dan kelembaban ruang kelas nyaman untuk kegiatan belajar mengajar
  ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari gangguan silau dan pantulan sinar
  ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari kebisingan
  Pencahayaan dalam kelas yang cukup
  Khusus untuk TK, PAUD dan Sekolah Dasar kelas awal (1 dan 2) jika dimungkinkan disediakan juga fasilitas utuk anak duduk di lantai untuk meciptakan suasana santai dan mempererat hubungan antara pendidik dan peserta didik
  d. Persyaratan Kemudahan
  ukuran lebar koridor mampu dilewati dua orang berpapasan
  lebar pintu kelas minimal 80 cm, mudah dibuka dan membuka ke arah luar
  tersedia sarana evakuasi berupa sistem peringatan bahaya dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan rambu pengarah menuju ke tempat berkumpul yang aman
  tersedia toilet dengan jumlah unit menyesuaikan jumlah murid, yang terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan
  kondisi toilet bersih, lantai tidak licin, memiliki pencahayaan dan penghawaan yang baik dan sarana pelengkap yang lain seperti hygine kit.
  pemisahan jarak akses pintu masuk antara toilet bagi murid laki-laki dan perempuan
  perabot toilet pada PAUD, TK, dan SD menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna
  tersedia toilet bagi penyandang disabilitas
  tersedia wastafel yang layak untuk anak dengan air bersih yang mengalirdengan sabun cuci tangan
  tersedia ram dengan kemiringan landai maksimal 1 : 10 atau 6° dan memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm
  untuk bangunan sekolah lebih dari satu lantai menyediakan tangga dengan kemiringan tidak lebih dari 60°
  lebar tangga minimal mampu dilewati dua orang sekaligus
  lebar anak tangga paling sedikit 30 cm, tinggi anak tangga maksimal 18 cm, dan memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm
  tersedia ruang ibadah
  perabot terutama pada ruang kelas memiliki standar ukuran sesuai dengan pengguna
  e. Persyaratan Keamanan
  struktur bangunan tidak memiliki sudut yang tajam dan kasar
  bangunan sekolah meminimalkan ruang-ruang kosong dan gelap
  perabot tidak memiliki sudut yang tajam dan membahayakan pengguna
  tersedia kamera pemantau (CCTV) di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah yang rawan
  f. Sekolah memiliki ruang UKS dengan peralatan sbb:
  1) tempat tidur
  2) alat ukur tinggi badan dan berat badan
  3) alat ukur ketajaman mata dan telinga
  4) perlengkapan P3K
  g. Sekolah memiliki ruang konseling?
  h. Ruang konselingnya nyaman dan memperhatikan kerahasian (privacy)
  i. Sekolah memiliki lapangan olah raga?
  j. Sekolah memiliki lapangan olahraga yang variatif dan bisa diakses oleh seluruh anak?
  k. Sekolah          memiliki         ruang        kreativitas          (pojok       gembira,         tempat        peserta         didik mengekspresikan diri)
  l. Sekolah memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas)?
  m.Sekolah memiliki ruang perpustakaan?
  n. Tersedia alat permainan edukatif (APE) yang memenuhi SNI
  o. Sekolah memiliki kantin sehat dengan kriteria:
  1) tersedia tempat dan peralatan yang bersih (pengolahan dan persiapan penyajian makanan)
  2) lokasi tidak dekat toilet atau tempat sampah
  3) adanya tempat cuci tangan
  4) makanan dan minuman aman, sehat, dan halal
  5) pengolah dan penyaji pangan bersih dan sehat
  p. Sekolah memiliki simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol – dilarang merokok, dilarang bullying; tanda – titik berkumpul, laki-perempuan, disabilitas, dll)
  q. Sekolah menyediakan media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) yang terkait dengan SRA (misal: langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah pada tempatnya, slogan yang bermakna himbauan untuk perilaku hidup bersih dan sehat)
  r. Sekolah menyediakan Kotak Curhat bagi peserta didik?
  s. Sekolah menyediakan bagan mekanisme pengaduan yang terpampang di dinding dan mudah terlihat oleh anak
5. Partisipasi Anak
  a. Peserta didik diberi kesempatan untuk dapat membentuk komunitas sebaya, misalnya membentuk komunitas pelajar anti kekerasan
  b. Peserta didik bisa memilih kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minat
  c. Melibatkan peserta didik dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mendukung SRA
  d. Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah
  e. Mengikutsertakan perwakilan peserta didik sebagai anggota Tim Pelaksana SRA
  f. Pendidik, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan mendengarkan dan mempertimbangkan usulan peserta didik untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, dan rekomendasi untuk RKAS guna mewujudkan SRA
  g. Peserta            didik         aktif         memberikan            penilaian           terhadap           pelaksanaan            dan pertanggungjawaban RKAS
  h. Peserta didik berani dan bisa melakukan pengaduan
6. Partisipasi        Orang      Tua/Wali,        Lembaga      Masyarakat,        Dunia      Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni
  1. Orang tua/wali
  a) Menyediakan waktu rutin sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit sehari untuk mendengarkan dan menanggapi curhat anak
  b) Menyediakan waktu, pikiran, tenaga, dan materi sesuai kemampuan untuk memastikan tumbuh kembang minat, bakat, dan kemampuan anak
  c) Memberikan persetujuan setiap kegiatan peserta didik di satuan pendidikan selama sesuai dengan prinsip-prinsip SRA
  d) Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak
  e) Bersikap proaktif untuk memastikan SRA masuk dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban RKAS
  f)     Aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan SRA
  g) Komunikasi intens antara orang tua dengan guru misalnya melalui media sosial
  h) Komunikasi orang tua kepada pihak sekolah mengenai riwayat kesehatan anak
  2. Lembaga masyarakat
  a) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA
  b) Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik
  c) Bersikap proaktif dalam mendukung upaya penerapan prinsip-prinsip SRA
  d) Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL), kegiatan seni dan budaya
  3. Dunia usaha dalam bentuk Program Tanggung Jawab SosialPerusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR)
  a) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA
  b) Membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA
  c) Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL)
  4. Pemangku kepentingan lainnya
  a) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA yang tidak mengikat
  b) Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA
  c) Bersikap proaktif untuk mendukung upaya-upaya untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan anak termasuk pengaruh buruk dari media sosial dan media massa
  5. Alumni
  a) Ikatan alumni memberi dukungan penyelenggaraan kegiatan SRA
  b) Turut serta dalam kepengurusan komite satuan pendidikan

BAB III

TAHAPAN                      PEMBENTUKAN               SEKOLAH RAMAH ANAK

Langkah-langkah dalam penerapan Kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimulai dari persiapan dan perencanaan melalui kegiatan Sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, dan SRA, Penyusunan Kebijakan SRA di masing-masing satuan pendidikan, Konsultasi anak, dan Pembentukan Tim Pelaksana SRA, pelaksanaan dan pemantauan sebagaimana proses manajemen yang selama ini kita kenal.

Selengkapnya langkah-langkah dalam tahapan pembentukan SRA adalah adalahsebagai berikut :

I.        PERSIAPAN

  1. Sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Sosialisisasi menekankan hakikat sekolah ramah anak untuk memastikan bahwa di dalam lingkungan sekolah anak mendapatkan haknya, serta mendapat perlindungan. Ketika anak bersekolah, anak sudah mendapatkan haknya atas pendidikan, namun hak atas pendidikan itu tidak boleh meninggalkan prinsip- prinsip KHA, oleh karena itu sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak harus dilakukan baik sekolah bekerjasama dengan instansi terkait. Dalan proses sosialisasi ditekankan akan pentingnya warga sekolah menyadari bahwa sekolah bukanlah lembaga yudikatif yang berfungsi memberikan hukuman untuk efek penjeraan kepada anak melainkan dikembalikan kepada fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan, pembinaan dan tempat dimana 8 jam sehari atau 1/3 waktu anak sehari-hari berada dalam pengasuhan guru sebagai pengganti orang tua, sehingga kata hukuman, atau sanksi tidak ada dalam kamus SRA melainkan diganti dengan konsekuensi yang harus dijalankan anak jika terjadi kelalaian dalam proses pendidikan selama anak berada di sekolah. Konsekuensi itulah yang mencerminkan adanya disiplin positif yang harus dijalankan tanpa mengurangi hak anak untuk mendapat pendidikan dan hak lainnya, melainkan justru membantu anak untuk dapat lebih mandiri dan siap menghadapi tantangan.

  1. Tujuan :
    1. Meningkatkan pemahaman stakeholder bidang pendidikan tentang Hak Anak
    1. Meningkatkan      komitmen      para     stakeholder      bidang     pendidikan     untuk pemenuhan hak anak
  • Sasaran dan pelaksanaan sosialisasi
    • Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Badan PP dan PA/unit di daerah yang menangani Perlindungan Anak bersama sama dengan Gugus Tugas KLA atau Tim Koordinasi SRA.
    • Sasaran :

Warga Sekolah, SKPD terkait

  • Materi Sosialisasi
    • Konvensi Hak Anak
    • Kebijakan Sekolah Ramah Anak

I.2   Penyusunan Kebijakan SRA di masing-masing satuan pendidikan

Komitmen tentang pemenuhan dan perlindungan anak di satuan pendidikan melalui Sekolah Ramah Anak perlu diperkuat dengan menyusun kebijakan tentang pelaksanaan SRA di masing-masing satuan pendidikan.

  1. Tujuan :
    1. Membangun komitmen bersama antar warga sekolah untuk membentuk atau mengembangkan Sekolah Ramah Anak sebagai kebutuhan bersama
    1. Menuangkan komitmen menjadi landasan dalam pelaksanaan Kebijakan SRA di sekolah
  • Penuangan kesepakatan dalam bentuk Penyusunan Kebijakan SRA di Masing- masing Satuan Pendidikan.

Pelaksanaan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan SRA di Satuan Pendidikan yang berasal dari unsur Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Guru, Wakil Guru BK, Wakil OSIS, Wakil peserta didik dari setiap jenjang kelas, wakil dari Komite Sekolah/madrasah, wakil dari persatuan Orang Tua/Wali atau dapat ditambahkan juga wakil dari alumni untuk mewujudkan SRA.

  • Bentuk komitment kebijakan SRA di Satuan Pendidikan
    • Isi kebijakan bisa berupa deklarasi bersama, yang kemudian dituangkan dalam kebijakan tertulis di satuan pendidikan
    • Jika dimungkinkan turut menandatangai adalah Wakil dari Dinas Pendidikan.
    • Penandatanganan komitment ini dapat difasilitasi oleh KemenPP dan PA/Badan PP dan atau pihak yang berkepentingan lainnya.

I.3   Konsultasi Anak

Sesuai dengan salah satu prinsip dalam Konvensi Hak Anak yakni menghargai pandangan anak, maka perlu dilakukan konsultasi dengan anak untuk memberikan ruang kepada anak untuk turut berpartisipasi dalam persiapan dan perencanaan SRA ini.

  1. Tujuan:
  • Identifikasi kebutuhan dan aspirasi anak di sekolah
    • Memetakan pemenuhan hak & perlindungan anak yang dilaksanakan di sekolah
    • Menyediakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi menyuarakan pendapatnya
  • Tata cara melakukan konsultasi anak
    • Perwakilan anak perempuan dan anak laki-laki dipilih dari setiap kelas oleh sesama peserta didik.
    • Konsultasi dilakukan dengan metode partisipatif untuk menggali sebanyak mungkin informasi tentang apa saja yang telah dilakukan dan belum dilakukan sekolah dalam menjamin, melindungi dan menghormati hak anak.
    • Konsultasi anak dipimpin oleh pendidik.
    • Peserta didik diberi kesempatan untuk menyusun Rekomendasi hasil konsultasi anak tersebut.
  • Materi konsultasi anak

Hal-hal yang dikonsultasikan dengan anak adalah sejauh mana aspirasi anak diperhitungkan oleh sekolah

I.4   Pembentukan Tim Pelaksana SRA

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana SRA :Ada dua Tim SRA yang harus dibentuk untuk mengawal pelaksanaan SRA, yaitu:

  • Pembentukan Tim SRA di Satuan Pendidikan yang berasal dari unsur Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Guru, Wakil Guru BK, Wakil OSIS, Wakil peserta didik dari setiap jenjang kelas, wakil dari Komite Sekolah/madrasah, wakil dari persatuan Orang Tua/Wali atau dapat ditambahkan juga wakil dari alumni
    • Pembentukan Tim SRA yang merupakan gabungan dari Tim internal di satuan pendidikan (poin 1) dengan tim Gugus tugas KLA pada Kluster 4.

Pembentukan Tim maupun penyusunan kebijakan didampingi dan dapat difasilitasi oleh Kemen PP dan PA/Badan PP dan PA /Unit yang menangani anak di daerah/ Bappeda/atau unsur lainnya yang berkepentingan.

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana SRA untuk Tim internal satuan pendidikan sebagai CONTOH dapat dilakukan dengan penyusunan SK yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dengan susunan sebagai berikut:

Tabel 1.

Pembina : Kepala Dinas Pendidikan
Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan
Ketua pelaksana : Wakil Kepala Sekolah
BIDANG-BIDANG :
A. Ketua Bidang Pengawasan Pelaksanaan Kurikulum yang Ramah Anak :  
ANGGOTA :
1. ……………… :  
2. …………….    
B.   Ketua   Bidang    Pengawasan Kesehatan dan Lingkungan :  
ANGGOTA :
1. ……………… :  
2. ……………. :  
C. Ketua Bidang Koordinasi dan Sosialisasi :  
ANGGOTA :
1. ……………… :  
2. ……………. :  
D. Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi :  
ANGGOTA :
1. ……………… :  
2. ……………. :  

Untuk Tim gabungan, maka SK Tim ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah

Susunan keanggotaan Tim Pelaksana SRA untuk Tim Gabungan sebagai CONTOH dapat dilakukan dengan penyusunan SK yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah dengan susunan sebagai berikut:

Tabel.2

Pembina : Kepala Daerah
Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
Ketua pelaksana : Ketua Gugus Tugas KLA Prov/Kab/Ko
BIDANG-BIDANG :
A.   Ketua     Bidang      Pengawasan Pelaksanaan     Kurikulum     yang Ramah Anak :  
ANGGOTA :
1. ……………… :  
2. …………….    
B.   Ketua     Bidang      Pengawasan Kesehatan dan Lingkungan :  
ANGGOTA :
1. ……………… :  
2. ……………. :  
C. Ketua Bidang Koordinasi dan :  
Sosialisasi    
ANGGOTA :
1. ……………… :  
2. ……………. :  
D.  Ketua    Tim     Monitoring      dan Evaluasi :  
ANGGOTA :
1. ……………… :  
2. ……………. :  

Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana SRA

  • Tugas Tim Pelaksana SRA secara umum adalah mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan SRA, sosialisasi pentingnya SRA, memantau proses pengembangan SRA dan evaluasi SRA
  • Tugas masing-masing bidang:
  • Pembina : Mendampingi dan memfasilitasi proses pembentukan dan pengembangan SRA;
  • Penanggung Jawab: Memastikan semua program berjalan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Ketua pelaksana : memastikan dan mengontrol semua pelaksanaan SRA dari mulai pembentukan sampai pelaksanaan program untuk mendukung tercapainya SRA;
  • Bidang Pengawasan pelaksanaan kurikulum yang ramah anak : memastikan dan mengawasi penggunaan disiplin positive dalam proses ajar mengajar di sekolah termasuk menginventarisir dan membuat komitment penggunaan disiplin positive yang akan diterapkan;
  • Bidang Koordinasi dan Sosialisasi : mengkoordinasikan semua program dengan pihak terkait termasuk memastikan keterlibatan anak dalam proses pembentukan dan pengembangan SRA;
  • Bidang Monitoring dan Evaluasi : melakukan monitoring atas pelaksanaan semua program sejak pembentukan sampai pelaksanaan program. Perlu dicatat anggota Tim monitoring harus melibatkan unsur peserta didik/anak

I.5   Identifikasi Potensi

Proses mengidentifikasi potensi dilakukan bersama wakil pendidik dan tenaga kependidikan bersama saam wakil anak serta wakil dari kelompok yang ada di sekolah. Dalam proses dipetakan potensi yang telah dimiliki atau yang dapat dikembangkan oleh sekolah untuk membantu mewujudkan SRA

II.   PERENCANAAN

Dalam tahap ini dilakukan proses penyusunan rencana atau program inovasi untuk mewujudkan SRA termasuk merencanakan kesinambungan program dan kerjasama menyusun skema pengembangan SRA di sekolah sebagai komponen penting dalam perencanaan pengembangan SRA ke dalam RKAS dengan jejaring, khususnya dengan dinas atau lembaga yang sudah mempunyai program yang berbasis sekolah dan program tersebut mendukung SRA. Contoh : Sekolah Adiwiyata, Sekolah/Madrasah Aman Bencana, Sekolah Aman, Sekolah Tanpa Kekerasan, Sekolah/kawasan Tanpa Rokok, Kawasan Anti NAPZA, Pangan Jajan Sehat, Kantin Kejujuran, Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Gerakan Makan Ikan, Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan lain-lain. Diperlukan upaya untuk menyesuaikan situasi, kondisi dan kemampuan satuan pendidikan dengan mengoptimalkan semua sumberdaya sekolah, bermitra dengan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu jika diperlukan dibuat perbaikan tata tertib agar dapat mengakomodir suara anak dan isi tata tertib tidak larangan maupun bersifat hukuman namun dibuat sebagai suatu konsekuesi yang disepakati bersama antara pendidik dan tenaga kependidikan bersama anak.

Dalam tahapan ini pula dibuat mekanisme pengaduan (contoh terlampir) sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran hak anak. Mekanisme pengaduan dibuat untuk tiga kondisi yaitu 1). Korban, 2). Saksi yang melihat adanya korban dan 3). warga sekolah yang melihat adanya situasi yang dapat mengakibatkan adanya korban segera dapat meminta bantuan untuk mencegah hal tersebut terjadi atau untuk korban dapat segera ditangani. Mekanisme pengaduan melibatkan Tim SRA yang ada di Sekolah dan jejaring penanganan kasus yang berada di luar sekolah. Mekanisme pengaduan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan dan sarana yang ada. Berikut contoh mekanisme pengaduan yang dapat dijadikan salah satu acuan:

Keterangan :

  1. Pelapor : siswa (korban/ saksi), guru, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat

Saksi : Setiap orang yang menyaksikan kejadian

  • Pengaduan diterima oleh tim pengaduan :
    • SD/ Sederajat : Guru Kelas/ Guru yang dipercaya murid, Kepala Sekolah, Pengawas, petugas Guru Kelas/ Guru yang dipercaya murid
    • SMP/ Sederajat : Guru BK/ Guru yang dipercaya murid, Wali Kelas, Kepala Sekolah, Pengawas
    • SMA/ SMK/ Sederajat : Guru BK/ Guru yang dipercaya murid, Wali Kelas, Kepala Sekolah, Pengawas
  • Teknis Pengaduan :
  • Pelapor/ Saksi Menyampaikan laporan pengaduan kepada tim pengaduan
  • Tim pengaduan
  • Guru BK menanyakan kronologis kejadian (Harus ada saksi)  merujuk Permendikbud No 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Tim Pengaduan melakukan klarifikasi masalah mengenai kebenaran informasi serta mendokumentasikan bukti kejadian/ kasus
  • Analisis Masalah

Kasus yang biasa terjadi antara lain hamil/menghamili, narkoba dan pencurian

  • Menetapkan Tindakan
  • Diselesaikan secara internal (mediasi, terminasi), memerlukan keahlian/ pengetahuan mengenai kasus
  • Membutuhkan rujukan/referral ke pihak lain (Orang Tua, Puskesmas, P2TP2A, Polisi, Pusat layanan)
  • Jika sekolah tidak sanggup menyelesaikan, meminta bantuan ke UPT Kecamatan Dinas Pendidikan dan/ atau kepolisian
  • Menyampaikan informasi kepada pemohon/ penyampai pengaduan tentang tindakan/ rujukan yang akan diambil

III.       PELAKSANAAN

Tahapan pelaksanaan adalah tahapan dimana Tim dan seluruh warga sekolah melaksanakan program yang telah dibuat bersama untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak. Dalam tahapan ini komitment dan kerjasama antara Tim dan jejaring dan warga sekolah sangatlah penting dan diuji agar program yang sudah direncanakan dan disepakati bersama dapat dilaksanakan secara benar dan berkesinambungan.

IV.          PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

Dalam tahapan ini dilakukan proses pemantauan, evaluasi dan pelaporan dengan melibatkan Tim Sekolah dan Tim gabungan dengan sasaran pada anak, pendidik dan tenaga kependidikan.

  1. Pelaksanaan pemantauan disarankan dilakukan dengan cara :
    1. Memberikan kuesioner kepada Kepala Sekolah dan wakil dari pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam proses ini diperlukan terlebih dahulu penyusunan kuesioner sebagai instrument pemantauan.
    1. Pemantauan bersama yang merupakan gabungan dari dinas dan lembaga terkait SRA ke sekolah untuk melihat langsung dan berbincang langsung serta mendapatkan informasi dari sekolah khususnya anak mengenai kondisi sekolah secara riil, apa yang mereka rasakan serta keluhkan.

Dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasinya saling berkaitan erat dengan Gugus Tugas KLA. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan program terkait lainnya agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. Hal ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pemantauan Internal

Tim Internal satuan pendidikan melakukan :

  1. Menyusunan instrument pemantauan dengan bantuan pendamping dengan mengacu kepada instrument yang dibuat oleh KPPPA.

Instrumen dibuat 2 jenis, yaitu :

  • instrument untuk pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan semua yang terlibat kecuali anak didik. Instrumen berisikan hal –hal yang terkait dengan program sekolah terkait SRA dan dampaknya untuk anak
    • instrument untuk anak didik, berisikan pertanyaan terkait dengan apa yang mereka rasakan di sekolah. (Contoh ada dalam lampiran)
    • Melakukan pemantauan sebanyak 2 kali dalam satu tahun atau sesuai dengan kesepakatan di Tim
  • Pemantauan Eksternal

Tim SRA yang melibatkan gugus tugas KLA kluster 4 dan Dinas/ lembaga lainnya melakukan pemantauan dengan mengacu kepada instrument yang dibuat oleh KPPPA dan dimungkinkan disesuaikan dengan kebutuhan.Tidak menutup kemungkinan pemantauan dilakukan oleh KPP dan PA sesuai dengan kebutuhan.

  • Pelaksana : Gugus Tugas KLA/ Tim Koordinasi SRA dan Anak
  • Evaluasi

Evaluasi dilakukan oleh Tim internal maupun oleh Tim telah tergabung dengan kluster 4 Gugus Tugas KLA beradasarkan hasil dari instrument yang telah

disebarkan dan di isi oleh responden, selanjutnya ditelaah dan dianalisa serta dibuat kesimpulan dan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.

Dalam satu tahun proses pemantauan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan tapi minimal harus dilakukan satu tahun 1 kali untuk mengetahui efektifitas program SRA yang telah dilakukan dan dampaknya terhadap pemenuhan dan perlindungan anak di sekolah.

  • Pelaporan

Pelaporan dilakukan oleh Tim dan dilaporkan kepada Gugus Tugas KLA Kabupaten/Kota yang akan melaporkan secara berjenjang kepada Gugus Tugas Provinsi dan selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

BAB IV

PENGKATAGORIAN SEKOLAH RAMAH ANAK

Di lapangan kondisi sekolah yang sudah menjadi SRA sangat beragam namun Pembentukan dan Pengembangan SRA dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan sekolah dan pendamping serta fasilitator, baik yang berasal dari Gugus Tugas KLA maupun dari KPP dan PA, Badan PP dan PA dan lainnya. Untuk dapat Pemenuhan 6 komponen dilakukan maksimal selama 2 tahun sejak sekolah tersebut menginisiasi sebagai sekolah ramah anak.

Pembentukan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak dibagi dalam 5 (lima ) kategori :

 Kategori 1                                                                                                                                          

Pada kategori 1, secara umum Komponen yang minimal harus dipenuhi adalah :

  1. Kebijakan : Punya komitmen tertulis dalam bentuk ikrar untuk mencegah kekerasan terhadap anak, misalnya bentuk seperti pakta integritas,
  2. Partisipasi anak :
    1. Anak dapat membentuk komunitas sebaya, misalnya membentuk komunitas pelajar anti kekerasan,
    1. anak bisa memilih kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minat
  3. Aspek sarana prasarana : ada tempat sampah terpilah, toilet terpilah, ada sumber air, ada titik kumpul aman, ada kotak curhat (mekanisme pengaduan)
  4. Pendidik & Tenaga Kependidikan : Kualifikasi Guru S1 dan D4 (sesuai SPM)
  5. Partisipasi Orang tua : Orang tua selalu mengontrol dan memantau kegiatan anak di sekolah. Jika boarding school atau pesantren akan sulit dilakukan, jika menyekolahkan anak dekat orang tua akan lebih mudah dilakukan.

Verifikasi untuk kategori 1 :

NO Komponen YA TIDAK
1. Kebijakan SRA    
  a. Memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik:    
  1) Komitmen tertulis komitmen tertulis dalam bentuk ikrar untuk mencegah kekerasan terhadap anak, berbentuk seperti pakta integritas    
  b. Melakukan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah    
  c. Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk    
  menjalankan ibadah sesuai dengan agama    
  d.  Mengintegrasikan                materi          kesehatan           di        dalam         proses pembelajaran    
  e. Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran    
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak    
  a. Pelaksanaan Proses pembelajaran :    
  1) Proses Pembelajaran :    
  a) tidak bias gender    
  b) nondiskriminatif    
  c) memberikan gambaran yang adil, akurat, informative mengenai masyarakat dan budaya lokal    
  2) Khusus untuk TK, PAUD dan Sekolah Dasar kelas awal (1 dan 2) jika dimungkinkan disediakan juga fasilitas utuk anak duduk di lantai untuk meciptakan suasana santai dan mempererat hubungan antara pendidik dan peserta didik    
  3) Peserta didik terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat    
  4) Yang dapat membangkitkan wawasan dan rasa kebangsaan pada peserta didik    
  b. Penilaian hasil belajar mengacu pada hak anak :    
  Penilaian         pembelajaran          dilaksanakan           berbasis          proses         dan mengedepankan penilaian otentik    
4. Sarana dan Prasarana Yang Ramah Anak    
  a. Persyaratan Keselamatan :    
  struktur bangunan sekolah kuat, kokoh, dan stabil    
  bangunan sekolah memiliki sistem proteksi kebakaran yang berfungsi dengan baik    
  bangunan sekolah memiliki jalan keluar dan aksesibilitas untuk pemadam kebakaran    
  bangunan sekolah memenuhi persyaratan instalasi kelistrikan    
  bangunan sekolah tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (sutet)    
  memiliki sistem evakuasi bencana yang memadai    
  b. Persyaratan Kesehatan    
  bangunan sekolah memiliki ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan    
  bangunan sekolah memiliki bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi    
  bangunan sekolah menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat    
  bangunan sekolah memiliki bukaan untuk pencahayaan alami terutama pada ruang kelas    
  bangunan sekolah memiliki sumber air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan dan mengalir lancar    
  tersedia tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup    
  c. Persyaratan Kenyamanan    
  temperatur dan kelembaban ruang kelas nyaman untuk    
  kegiatan belajar mengajar    
  ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari gangguan silau dan pantulan sinar    
  ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari kebisingan    
  Pencahayaan dalam kelas yang cukup    
  d. Persyaratan Kemudahan    
  ukuran lebar koridor mampu dilewati dua orang berpapasan    
  tersedia toilet dengan jumlah unit menyesuaikan jumlah murid yang terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan    
  pemisahan jarak akses pintu masuk antara toilet bagi murid laki-laki dan perempuan    
  perabot toilet pada PAUD, TK, dan SD menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna    
  lebar tangga minimal mampu dilewati dua orang sekaligus    
  tersedia ruang ibadah    
  perabot terutama pada ruang kelas memiliki standar ukuran sesuai dengan pengguna    
  e. Persyaratan Keamanan    
  struktur bangunan tidak memiliki sudut yang tajam dan kasar    
  bangunan sekolah meminimalkan ruang-ruang kosong dan gelap    
  perabot tidak memiliki sudut yang tajam dan membahayakan pengguna    
  f. Apakah sekolah memiliki ruang UKS dengan peralatan sbb:    
  1) tempat tidur    
  2) alat ukur tinggi badan dan berat badan    
  3) alat ukur ketajaman mata dan telinga    
  4) perlengkapan P3K    
  g. Apakah sekolah memiliki lapangan olah raga?    
  h. Apakah sekolah memiliki ruang perpustakaan?    
  i.      Apakah sekolah menyediakan Kotak Curhat bagi peserta didik?    
5. Partisipasi Anak    
  a. Peserta        didik      diberi       kesempatan         untuk       dapat      membentuk komunitas sebaya, misalnya membentuk komunitas pelajar anti kekerasan    
  b. Peserta didik bisa memilih kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minat    
6. Partisipasi        Orang     Tua/Wali,       Lembaga      Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni    
  1. Orang tua/wali    
  a) menyekolahkan anak dekat dengan orang tua (rumah/kantor)    

 Tahap 2                                                                                                                                             

  1. Sudah memenuhi tahap 1
  2. Kebijakan : membuat SK intern, pembentukan tim pengembangan SRA, tim pemantau SRA yang melibatkan anak
  3. Pendidik dan tenaga terlatih Hak Anak
  4. Partipasi anak : Tata tertib sekolah dibuat melibatkan anak
  5. Proses belajar yang ramah anak (Disiplin Positif)
  6. Mekanisme pengaduan : SOP mekanisme pengaduan (didampingi oleh Forum SRA)
  7. Mempunyai program sekolah aman/bersih dan sehat/peduli dan berbudaya lingkungan hidup/inklusif
  8. Partisipasi ortu : mengawal pendidikan anak dengan menyediakan 20 menit sehari untuk curhat anak, ada komunikasi intens antara orang tua dan guru (melalui social media (WA) dan buku komunikasi),
  9. Sarana Prasarana : Ratio toilet perempuan dan laki-laki, fungsi dan kebersihan, ada pengawasan
  10. Partisipasi alumni yang mendukung SRA

Verifikasi untuk tahap 2 :

NO Komponen YA TIDAK
1. Kebijakan SRA    
  a. Memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik:    
  1) Kebijakan anti kekerasan berbentuk SK internal sekolah (SK Tiim Pelaksana) dan Tim Pengembang SRA (yang sudah bergabung dengan gugus tugas KLA) disusun secara bersama- sama dan melibatkan semua warga satuan pendidikan :    
  a) peserta didik    
  b) pendidik    
  c) tenaga kependidikan    
  2) Tersedianya kebijakan anti kekerasan, meliputi:    
  a. adanya larangan:    
  terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik (bullying);    
  terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (TU, satpam, penjaga sekolah dan pegawai kebersihan) dengan peserta didik    
  hukuman badan (yaitu memukul, menampar dengan tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar peserta didik, menggaruk, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa peserta didik untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan panas)    
  bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik (menghina, meremehkan, mengejek, dan menyakiti perasaan dan harga diri peserta didik) oleh pendidik terhadap peserta didik, maupun hukuman lainnya yang mereduksi hak anak untuk mendapatkan pendidikan (mis: mengeluarkan peserta didik dari    
  sekolah, melarang peserta didik masuk ke dalam lingkungan  sekolah                                      karena terlambat atau sebab lainnya)    
  b. adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus pelanggaran hak anak termasuk kekerasan dan kejahatan seksual    
  3) Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik, melalui:    
  a) penegakan disiplin dengan nonkekerasan    
  b) melakukan pelatihan disiplin positif    
  4) Melakukan pelatihan tentang hak anak dan SRA bagi pendidik dan tenaga kependidikan    
  5) Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok    
  6) Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan bebas napza    
  7) Memiliki komitmen untuk menerapkan sekolah/madrasah aman dari bencana secara structural dan non struktural    
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak    
  a. Pelaksanaan Proses pembelajaran :    
  1) Proses pembelajaran :    
  2) memperhatikan hak anak    
  3) Memotivasi Peserta didik untuk turut serta dalam kehidupan budaya dan seni    
  4) Menerapkan kebiasaan peduli dan berbudaya lingkungan dalam pembelajaran    
  b. Penilaian hasil belajar mengacu pada hak anak :    
  Menerapkan penilaian pembelajaran tanpa membandingkan satu peserta didik dengan peserta didik yang lain    
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak    
  Pelatihan Hak-hak Anak bagi :    
  Pimpinan satuan pendidikan    
  Guru    
  Guru bimbingan konseling    
  Petugas perpustakaan    
  Tata usaha    
  Penjaga        satuan         pendidikan          (petugas         keamanan         satuan pendidikan)    
  Petugas kebersihan    
  Komite satuan pendidikan    
  Pembimbing kegiatan ekstra kurikuler    
  Orangtua/wali    
4. Sarana dan Prasarana SRA    
  a) Persyaratan Kemudahan    
  tersedia sarana evakuasi berupa sistem peringatan bahaya dan jalur             evakuasi                       yang      dilengkapi        dengan        rambu pengarah menuju ke tempat berkumpul yang aman    
  kondisi         toilet        bersih,         lantai        tidak       licin,        memiliki pencahayaan danpenhawaan yang baik    
  tersedia wastafel yang layak untuk anak dengan air bersih    
  yang mengalirdengan sabun cuci tangan    
  b)  Apakah        tersedia        alat      permainan         edukatif        (APE)      yang memenuhi SNI    
  c) Apakah sekolah memiliki simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol – dilarang merokok, dilarang bullying; tanda – titik berkumpul, laki-perempuan, disabilitas, dll)    
5. Partisipasi Anak    
  a) Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah    
  b) Mengikutsertakan perwakilan peserta didik sebagai anggota Tim Pelaksana SRA    
6. Partisipasi        Orang     Tua/Wali,       Lembaga      Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni    
  1. Orang tua/wali    
  a)  Menyediakan         waktu       rutin       sekurang-kurangnya             20     (dua puluh) menit sehari untuk mendengarkan dan menanggapi curhat anak    
  b) Aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan SRA    
  c) Komunikasi intens antara orang tua dan guru (ket. Misalnya lewat media social whatsapp)    
  2. Lembaga masyarakat    
  a)  Memfasilitasi             kegiatan-kegiatan             yang         terkait          dengan penyelenggaraan SRA    
  3. Dunia          usaha        dalam        bentuk         Program         Tanggung         Jawab SosialPerusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR)    
  a)  Memfasilitasi             kegiatan-kegiatan             yang         terkait          dengan penyelenggaraan SRA    
  4. Pemangku kepentingan lainnya    
  a)  Memfasilitasi             kegiatan-kegiatan              yang         terkait          dengan penyelenggaraan SRA yang tidak mengikat    
  D. Alumni    
  a) Ikatan alumni memberi dukungan penyelenggaraan kegiatan SRA    

Tahap 3                                                                                                                                              

  1. Sudah memenuhi tahap 1 & 2
  2. Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin perlindungan anak, dengan memfungsikan guru piket, piket anak, dan POMG
  3. Mekanisme pengaduan : mekanisme pengaduan sudah berjalan (didampingi oleh Forum SRA), termasuk penanganannya
  4. Proses pembelajaran : kelas ramah anak (minimal 1 kelas dari guru yang terlatih)
  5. Partisipasi orang tua : mengawal pendidikan anak dengan menyediakan 20 menit sehari untuk curhat anak, ada komunikasi intens antara orang tua dan guru (melalui social media dan buku komunikasi),
  6. Sarana Prasarana : kelengkapan sarana prasarana
  7. Standar nasional SRA sudah tercapai

Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SRA

SMPN 1 Probolinggo

 

FORM 1
NO Komponen YA TIDAK
1. Kebijakan SRA    
  a. Memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik:    
  1) Tersedianya kebijakan anti kekerasan, meliputi:    
  adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus pelanggaran hak anak termasuk kekerasan dan kejahatan seksual    
  b. Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik, melalui:    
  1) pencegahan dan penanganan terhadap semua bentuk kejahatan seksual dan kekerasan terhadap peserta didik (fisik atau mental atau perlakuan salah atau penelantaran atau perlakuan menelantarkan atau eksploitasi    
  2) peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk mencegah dan menghilangkan diskriminasi terhadap :    
  a. anak penyandang disabilitas, anak dengan HIV/AIDS, anak korban Napza, dll    
  b. penjaminan kepada peserta didik untuk menikmati kondisi yang layak atas layanan pendidikan yang inklusi;    
  c.  langkah langkah dari  satuan pendidikan untuk memerangi bullying   dan   memberikan   pelatihan   khusus   bagi anak penyandang disabilitas dalam memberikan perlindungan    
  3) penegakan disiplin dengan nonkekerasan    
  mengganti hukuman dengan memberikan tugas akademik atau keterampilan tambahan    
  c. Terdapat proses penyadaran dan dukungan bagi warga satuan pendidikan untuk memahami: gender, Konvensi Hak Anak, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)    
  d. Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin perlindungan anak, dengan memfungsikan guru piket, piket anak, dan POMG    

Mengetahui                                                                                                                                          Probolinggo, ……………………

Kepala SMPN 1 Probolinggo                                                                                                             TIM Monitoring SRA,

Kamsi Arianto, S.Pd.M.                                                                                                                                                                      

NIP. 19680409 199412 1 006                                                                                                          NIP.

Catatan:

Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SRA

SMPN 1 Probolinggo

FORM 2
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak    
  a. Pelaksanaan Proses pembelajaran :    
  1) Proses pembelajaran :    
  dilakukan dengan cara yang menyenangkan, penuh kasih sayang dan bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik di dalam dan di luar kelas    
  2)  Melaksanakan               proses            pembelajaran             inklusif            dan nondiskriminatif    
  3)  Dengan         menyediakan         pengalaman         belajar        dan       proses pembelajaran yang mengembangkan keragaman karakter dan potensi peserta didik    
  4) Memotivasi peserta didik untuk turut serta dalam kehidupan budaya dan seni    
  5)  Memberikan          kesempatan         kepada       peserta        didik       untuk menyelenggarakan, mengikuti, mengapresiasi kegiatan seni budaya    
  b. Memiliki Kelas Ramah Anak (ket : minimal 1 kelas dari guru yang terlatih)    

Mengetahui                                                                                                                                          Probolinggo, ……………………

Kepala SMPN 1 Probolinggo                                                                                                             TIM Monitoring SRA,

Kamsi Arianto, S.Pd.M.M                                                                                                                                                                

NIP. 19680409 199412 1 006                                                                                                          NIP.

Catatan:

Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SRA

SMPN 1 Probolinggo

FORM 3
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak    
  Pendidik dan tenaga terlatih Hak Anak mempunyai working group (ket :mulai membentuk working group) mis. Grup Whats app    

Mengetahui                                                                                                                                          Probolinggo, ……………………

Kepala SMPN 1 Probolinggo                                                                                                             TIM Monitoring SRA,

Kamsi Arianto, S.Pd.M.M                                                                                                                                                               

NIP. 19680409 199412 1 006                                                                                                          NIP.

Catatan:

Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SRA

SMPN 1 Probolinggo

FORM 4
4. Sarana dan Prasarana SRA    
  a. Persyaratan Kesehatan    
  mencemari lingkungan sekitar    
  b. Persyaratan Kemudahan    
  ke arah luar    
     
  c. Apakah sekolah memiliki ruang konseling?    
  1) Apakah sekolah memiliki ruang kreativitas (pojok gembira, tempat peserta didik mengekspresikan diri)    
  d. Apakah sekolah memiliki kantin sehat dengan kriteria:    
  1) tersedia tempat dan peralatan yang bersih (pengolahan dan persiapan penyajian makanan)    
  2) lokasi tidak dekat toilet    
  3) adanya tempat cuci tangan    
  4) makanan dan minuman aman, sehat dan halal    
  5) pengolah dan penyaji pangan bersih dan sehat    
  e. Apakah sekolah menyediakan media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) yang terkait dengan SRA (misal: langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah pada tempatnya, slogan yang bermakna himbauan untuk perilaku hidup bersih dan sehat)    

Mengetahui                                                                                                                                          Probolinggo, ……………………

Kepala SMPN 1 Probolinggo                                                                                                             TIM Monitoring SRA,

Kamsi Arianto, S.Pd.M.M                                                                                                                                                               

NIP. 19680409 199412 1 006                                                                                                          NIP.

Catatan:

Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SRA

SMPN 1 Probolinggo

FORM 5
5. Partisipasi Anak    
  a. Pendidik, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan mendengarkan dan mempertimbangkan usulan peserta didik untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, dan rekomendasi untuk RKAS guna mewujudkan SRA    
    a. Pendidik, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah/Madrasah/Satuan Pendidikan mendengarkan dan mempertimbangkan usulan peserta didik untuk memetakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, dan rekomendasi untuk RKAS guna mewujudkan SRA    
6. Partisipasi        Orang     Tua/Wali,       Lembaga      Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni   YA   TIDAK
  1. Orang tua/wali    
  a)  Menyediakan         waktu       pikiran tenaga dan materi sesuaikemampuan untuk memastikan tumbuh kembang minat, bakat, dan kemampuan anak.    
  b) Memberikan persetujuan setiap kegiatan peserta didik di satuan pendidikan selama sesuai dengan prinsip-prinsip SRA    
  2. Lembaga masyarakat    
  Mengawasi keamanan dan keselamatan, dan kenyamanan peserta didik    
  3. Dunia usaha dalam bentuk Program Tanggung Jawab SosialPerusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR)    
  Membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA    
  4. Pemangku kepentingan lainnya    
  Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA    
  5. Alumni    
  Turut serta dalam kepengurusan komite satuan pendidikan dan membagi ilmu dan keterampilan serta lainnya.    

Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan SRA

SMPN 1 Probolinggo

Mengetahui                                                                                                                                          Probolinggo, ……………………

Kepala SMPN 1 Probolinggo                                                                                                             TIM Monitoring SRA,

Kamsi Arianto, S.Pd.M.M                                                                                                                                                                

NIP. 19680409 199412 1 006                                                                                                          NIP.

Catatan:


 Tahap 4                                                                                                                                             

  1. Sudah memenuhi tahap 1, 2 & 3
  2. Kebijakan : SRA terintegrasi dalam RKAS
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan :
  4. Partisipasi anak : anak terlibat dalam perencanaan dan pemantauan
  5. Proses Pembelajaran : kelas pararel sudah ramah anak
  6. Mekanisme pengaduan : SOP mekanisme pengaduan (didampingi oleh Forum SRA)
  7. Partisipasi orang tua :
  8. Sarana Prasarana :

Verifikasi untuk tahap 4 :

NO Komponen YA TIDAK
1. Kebijakan SRA    
  a. Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik, melalui:    
  1) Tersedianya kebijakan anti kekerasan, meliputi:    
  b.  pemantauan,              pengawasan,             dan         tindakan           pemulihan pelaksanaan disiplin positif    
  c. Memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip SRA dalam manajemen berbasis sekolah dan RKAS setiap tahun    
  d. Tersedia tenaga konseling/BP3 (Badan Penyelenggara Pendidikan) yang terlatih Konvensi Hak Anak, dan peserta didik yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)    
  e. Memiliki sistem rujukan kepada satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakan pendidikan inklusi    
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak    
  a. Pelaksanaan Proses pembelajaran :    
  1) Dapat mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok    
  b. Memiliki Kelas Ramah Anak (ket : kelas pararel sudah ramah anak)    
3. Pendidik      dan    Tenaga     Kependidikan        Terlatih     Hak-Hak Anak    
  a. Pendidik dan tenaga terlatih Hak Anak mempunyai working group (ket :mulai membentuk working group)    
4. Sarana dan Prasarana SRA    
  a. Persyaratan Kesehatan    
  bangunan sekolah memiliki sistem penyaluran air hujan yang berfungsi dan terpelihara dengan baik    
  bangunan sekolah menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan    
  b. Persyaratan Kenyamanan    
  Kapasitas ruang kelas sesuai dengan fungsi ruang, jumlah murid, dan aktifitas murid (Rasio 1:34)    
  c. Persyaratan Kemudahan    
  tersedia ram dengan kemiringan landai maksimal 1 : 10 atau 6° dan memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm    
  untuk bangunan sekolah lebih dari satu lantai menyediakan tangga dengan kemiringan tidak lebih dari 60°    
  lebar anak tangga paling sedikit 30 cm, tinggi anak tangga maksimal 18 cm, dan memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm    
  d. Persyaratan Keamanan    
  Tersedia kamera pemantau (CCTV) di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah yang rawan    
  e. Apakah sekolah memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas)?    
5. Partisipasi Anak    
  a. Melibatkan peserta didik dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mendukung SRA    
  b. Peserta didik aktif memberikan penilaian terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban RKAS    
6. Partisipasi        Orang     Tua/Wali,       Lembaga      Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni    
  1. Orang tua/wali    
  a)  Mengawasi          keamanan,         keselamatan,          dan      kenyamanan peserta didik termasuk memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak    
  b) Bersikap proaktif untuk memastikan SRA masuk dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban RKAS    
  2. Lembaga masyarakat    
  a) Bersikap proaktif dalam mendukung upaya penerapan prinsip-prinsip SRA    
  b) Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL), kegiatan seni dan budaya    
  3. Dunia         usaha        dalam       bentuk        Program         Tanggung         Jawab SosialPerusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR)    
  a) Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, Praktik Kerja Lapangan (PKL)    
  4. Pemangku kepentingan lainnya    
  a) Bersikap proaktif untuk mendukung upaya-upaya untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan anak termasuk pengaruh buruk dari media sosial dan media massa    

 Tahap 5                                                                                                                                             

  1. Sudah memenuhi tahap 1, 2, 3 & 4
  2. Kebijakan : sudah siap menjadi sekolah rujukan untuk SRA dan memiliki imbas minimal untuk 10 sekolah/madrasah di sekitarnya, ada kebijakan sekolah yang membuka kelas layanan khusus bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan/atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (PMKSA)
  3. Pendidik dan tenaga terlatih Hak Anak sudah mempunyai working group (Pokja SRA)
  4. Proses Pembelajaran : seluruh kelas sudah melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak
  5. Partisipasi anak : anak sudah berani dan bisa melakukan pengaduan
  6. Mekanisme pengaduan (memiliki tim pengaduan) :
    1. Memiliki alur tata cara pengaduan
    1. Penyampaian pengaduan (adanya form pengaduan)
    1. Menerima pengaduan dan verifikasi informasi/masalah
    1. Tindak lanjut dari penerimaan pengaduan (analisa masalah, menetapkan tindakan, memberikan informasi tentang penetapan tindakan kepada pemohon/yang menyampaikan pengaduan)
    1. Melakukan tindakan
    1. Monitoring pengaduan
    1. Evaluasi terhadap penanganan pengaduan/masalah
    1. Pemulihan (re-integrasi)

Verifikasi untuk tahap 5 :

NO Komponen YA TIDAK
1. Kebijakan SRA    
  a. Memiliki kebijakan anti kekerasan terhadap peserta didik:    
  1) Tersedianya kebijakan anti kekerasan, meliputi:    
  a) adanya mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk kejahatan seksual Ket : monitoring                  dan                 evaluasi                  penanganan pengaduan/masalahada upaya pemulihan (re-integrasi)    
  b. menjadi sekolah rujukan untuk SRA dan memiliki imbas  minimal untuk 10 sekolah/madrasah di sekitarnya, serta ada kebijakan sekolah yang membuka kelas layanan khusus bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan/atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak (PMKSA)    
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak    
  a. Memiliki Kelas Ramah Anak (ket : semua kelas sudah ramah anak)    
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak    
  a. Pendidik dan tenaga terlatih Hak Anak mempunyai working group (Pokja SRA)    
5. Partisipasi Anak    
  a. Peserta didik berani dan bisa melakukan pengaduan    

BAB V PENUTUP

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, artinya Indonesia telah siap untuk melaksanakan amanat yang tercantum dalam konvensi Hak Anak.

Sekolah Ramah Anak sebagai suatu program payung untuk memenuhi hak anak termasuk melindungi anak selama anak berada di sekolah sangat penting untuk dilaksanakan. Kita tidak ingin anak kita menjadi korban pelanggaran hak anak selama mereka berada di sekolah, kasus yang terjadi di sekolah mulai dari kekerasan sampai keracunan makanan bahkan sampai pada kasus kematian karena kecelakaan di sekolah dapat dan harus dihindarkan.

Sekolah Ramah Anak dengan tujuan untuk menciptakan kondisi sekolah yang aman dan nyaman, ramah dan menyenangkan untuk anak anak Indonesia serta warga sekolah lainnya seyogyanya mendapat dukungan dari berbagai pihak baik dari pusat maupun daerah. Sekolah Ramah Anak juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingginya angkanya kekerasan yang terjadi di sekolah.

Semua anak, anak kita…….mari penuhi hak mereka selamatkan dan lindungi anak anak kita…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *